Kamis, 05 Juni 2014

Manfaat Etika Profesionalisme


Kode Etik Profesi

Manfaat Kode Etik Profesi
Munro dalam Peter W.F.Davies (1997:97-106), menegaskan, sekurang-kurangnya terdapat empat manfaat kode etik profesi.


§  Kode etik profesi dapat meningkatkan kredibilitas korporasi atau perusahaan. Adanya kode etik profesi, secara internal mengikat semua pihak dengan norma-norma moral yang sama sehingga akan mempermudah pimpinan untuk mengambil keputusan dan kebijakan yang sama untuk kasus-kasus sejenis. Hal ini dengan sendirinya akan meningkatkan kredibilitas perusahaan baik secara internal maupun eksternal.

§  Kode etik profesi menyediakan kemungkinan untuk mengatur dirinya sendiri, bagi sebuah korporasi dan bisnis-bisnis pada umumnya. Pada aras ini, kode etik profesi dapat mendewasakan sebuah korporasi dalam arti kode etik profesi dapat membantu semua yang terlibat secara internal dalm korporasi itu untuk meminimalisir ketimpangan-ketimpangan yang biasanya terjadi pada masa sebelum ada kode etik profesi. Pada tataran kongret, hadirnya kode etik profesi dapat meminimalisir campur tangan pemerintah khususnya dalam ikatannnya dengan kasus-kasus ketenagakerjaan dan prosedur perdagangan.

§  Kode etik profesi dapat menjadi alat atau sarana untuk menilai dan mengapresiasi tanggung jawab sosial perusahaan. Dari segi efisiensi, rumusan dalam kode etik profesi mengenai tanggung jawab sosial perusahaan hendaknya tidak terlalu umum. Sebaliknya, harus disertai dengan keterangan yang cukup agar menghindarkan korporasi atau perusahaan dari kecenderungan untuk melaksankan tanggung jawab sosial hanya pada tataran minmal.

§  Kode etik profesi merupakan alat yang ampuh untuk menghilangkan hal-hal yang belum jelas menyangkut norma-norma moral, khususnya ketika terjadi konflik nilai, misalnya menerima dan mempekerjakan seorang ibu yang telah berusia 60 tahun dengan alasan ini itu tidak memiliki siapa-siapa lagi yang dapat menjadi sandaran hidupnya. Menurut ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, tentu perusahaan tidak diperkenankan mempekerjakan ibu tersebut.
Keempat kriteria di atas jika diterapkan secara konsisten dan konsekuen akan menjadi kode etik profesi yang berlaku efektif. Berlaku efektif di sini sama sekali tidak berarti bahwa semua yang terkait melaksanakannya karena takut di kenai sanksi atau karena terpaksa.

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar