Kode Etik Profesi
Manfaat Kode Etik Profesi
Munro dalam Peter W.F.Davies (1997:97-106), menegaskan, sekurang-kurangnya terdapat empat manfaat kode etik profesi.
§
Kode
etik profesi dapat meningkatkan kredibilitas korporasi atau perusahaan. Adanya
kode etik profesi, secara internal mengikat semua pihak dengan norma-norma
moral yang sama sehingga akan mempermudah pimpinan untuk mengambil keputusan
dan kebijakan yang sama untuk kasus-kasus sejenis. Hal ini dengan sendirinya
akan meningkatkan kredibilitas perusahaan baik secara internal maupun
eksternal.
§
Kode
etik profesi menyediakan kemungkinan untuk mengatur dirinya sendiri, bagi
sebuah korporasi dan bisnis-bisnis pada umumnya. Pada aras ini, kode etik
profesi dapat mendewasakan sebuah korporasi dalam arti kode etik profesi dapat
membantu semua yang terlibat secara internal dalm korporasi itu untuk
meminimalisir ketimpangan-ketimpangan yang biasanya terjadi pada masa sebelum
ada kode etik profesi. Pada tataran kongret, hadirnya kode etik profesi dapat
meminimalisir campur tangan pemerintah khususnya dalam ikatannnya dengan
kasus-kasus ketenagakerjaan dan prosedur perdagangan.
§
Kode
etik profesi dapat menjadi alat atau sarana untuk menilai dan mengapresiasi
tanggung jawab sosial perusahaan. Dari segi efisiensi, rumusan dalam kode etik
profesi mengenai tanggung jawab sosial perusahaan hendaknya tidak terlalu umum.
Sebaliknya, harus disertai dengan keterangan yang cukup agar menghindarkan
korporasi atau perusahaan dari kecenderungan untuk melaksankan tanggung jawab
sosial hanya pada tataran minmal.
§
Kode
etik profesi merupakan alat yang ampuh untuk menghilangkan hal-hal yang belum
jelas menyangkut norma-norma moral, khususnya ketika terjadi konflik nilai,
misalnya menerima dan mempekerjakan seorang ibu yang telah berusia 60 tahun
dengan alasan ini itu tidak memiliki siapa-siapa lagi yang dapat menjadi
sandaran hidupnya. Menurut ketentuan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan, tentu perusahaan tidak diperkenankan mempekerjakan ibu tersebut.
Keempat
kriteria di atas jika diterapkan secara konsisten dan konsekuen akan menjadi
kode etik profesi yang berlaku efektif. Berlaku efektif di sini sama sekali
tidak berarti bahwa semua yang terkait melaksanakannya karena takut di kenai
sanksi atau karena terpaksa.
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar