Kode etik pengguna internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
·
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi
yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam
segala bentuk.
·
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi
yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku,
agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan,
pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
·
Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi
yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif
di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
·
Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap
anak-anak dibawah umur.
·
Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau
saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan
pirating, hacking dan cracking.
·
Bila mempergunakan script, program, tulisan,
gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan
hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta
bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan
keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul
karenanya.
·
Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis
terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
·
Menghormati etika dan segala macam peraturan
yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya
terhadap segala muatan/ isi situsnya.
·
Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh
pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Kode Etik Seorang ProgramerAdapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
·
Seorang programmer tidak boleh membuat atau
mendistribusikan Malware.
·
Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang
sulit diikuti dengan sengaja.
·
Seorang programmer tidak boleh menulis
dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
·
Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang
kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
·
Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari
proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
·
Tidak boleh mencuri software khususnya development
tools.
·
Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai
pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
·
Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja
menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan
status.
·
Tidak boleh membeberkan data-data penting
karyawan dalam perusahaan.
·
Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada
pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
·
Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan
orang lain.
·
Tidak boleh mempermalukan profesinya.
·
Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya
bug dalam aplikasi.
·
Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam
software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan
bug.
Referensi :
http://fhateh.wordpress.com/2013/04/22/etika-profesi-ciri-khas-profesi-di-bidang-it-saat-ini/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar