Warga Negara dan Negara
Pengertian hukum
Adalah norma atau kaidah adalah aturan yang hidup di tengah masyarakat
Sifat dan ciri-ciri hukum
Ciri-ciri
Adanya perintah atau larangan
Perintah atu larangan itu harus di patuhi setiap orang agar tata tertib dalam masyarakat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik,perlu adanya peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hokum,barang siapa yang dengan sengaja melanggar suatu kaidah hukum akan dikenakan sanksi sebagi akibat pelanggaran kaidah hukum yang berupa hukuman.
Sedangkan sifat hukum adalah
Sifat yang mengatur dan memaksa.Ia merupakan peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa seseorang mematuhi tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tagas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang melanggar.
Sumber-sumber hukum
a. Sumber hukum materiil
Faktor yang membantu pembentukan hukum misalnya hubungan social,kekuatan politik, situasi social,tradisi hasil penelitian ilmiah,perkembangan internasional,geografi,dll
b. Sumber formal
Simber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya.
Sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum,membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat.
Yang termasuk sumber – sumber hukum formal adalah
· undang-undang,kebiasaan,
· traktat atau perjanjianinternasional
· Yurisprudensi
· Doktrin
Pembagian hukum
Hukum dapat dilihat dari sumbernya
· Undang-undang
· Tercantum dalam peraturan perundang-undangan
· Hak adat/hak kebiasaan terletak dalam hak kebiasaan
· Traktat berdasarkan suatu perjanjian antar Negara jurisprudensi terbentuk karena keputusan hukum
· Hukum agama
Menurut bentuknya
· Tertulis ( statue law )
· hukum yang dicantumkan dalam berbaga I peraturan-peraturan tidak tertulis ( hak kebiasaan ).
Menurut Tempatnya
· Hukum nasional
· Hukum internasional
· Hukum local
· Hukum asing
Menurut Waktu Berlakunya
· Ius constitutum (hak positif)
· Ius constituendum
· Hak asasi
Menurut Wujudnya
· Hak objektif
· Berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tartantu
· Hak subjektif
· Timbul dari hak objektif dan berlaku tehadap seseorang atau beberapa orang saja
Menurut isinya
· Hak Privat ( hak sipil )
· Hak Publik ( hak negara )
Pengertian Negara
Negara adalah wilayah yang berisikan organisasi manusia yang kekuasaan politik,militer,ekonomi,social maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berlaku di wilayah tersebut.
Pengertian wilayah secara umum
Diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara suatu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu,hidup,didalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Sifat Negara
Sifat memaksa agar peraturan perundang –undangan ditaati dan dengan demikian penerbitan dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah.
Sifat monopoli Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat . dalam hal ini Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dibarengi hidup dan disebarluaskan oleh karena bertentangan dengan tujuan masyarakat.
Sifat mencakup semua
Semua peraturan perundang undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Unsur unsur dasar Negara
1. rakyat atau jumlah penduduk adalah unsur pertama dalam membentuk Negara tanpa masyarakat maka tak mungkin Negara dapat terbentuk.
2. wilayah
3. pemerintah
4. kedaulatan : Negara yang berdaulat berarti memiliki UUD pemerintahan sendiri, bebas dari ikatan belenggu Negara lain.
Tujuan Negara Indonesia
Dalam pembukaan UUD 45 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Dan memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa,melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Bentuk Negara
Dapat menjadi 2 yaitu :
1. Negara yang kekuasaannya mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau Negara yang pemerintah pusatnya memegang atau mengendalikan kedaulatan sepenuhnya.
Negara kesatuan dibagi menjadi 2 yaitu :
a. Negara kesatuan sistem sentralisasi
Adalah Negara kesatuan yang semua urusan pemerintahan diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat .
Contoh : jerman pada masa hilter
b. Negara kesatuan sistem desentralisasi
Adalah Negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat,,melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing masing . rapa negara
Contoh : Negara Indonesia yangmenganut system desentralisasi.
2. Negara Serikat
Adalah Negara yfederal) yang menganutang terdiri dari beberapa bagian dengan pemerintahan pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar , sedangkan kedaulatan kedalam ada pada pemerintahan Negara bagian .
Dalam Negara serikat ada 2 macam :
a. Pemerintahan federal
Biasanya pemerintahan federal mengurusi hal hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri,keuangan pertahanan Negara.
b. Pemerintahan Negara bagian
Dimana dalam Negara serikat , setiap Negara bagian diperkanankan memiliki Undang Undang dasar , kepala Negara , parlemen dan cabinet sendiri. Contoh Negara serikat : AS,Ausrtalia,Kanada,Swiss,Indonesia pada masa kris 1945.
Warga Negara dan Negara
Pengertian warga Negara dan Negara
Orang orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk dan menjadi unsure Negara , atau sekumpulan orang yang mendiami suatu wilayah tertentu ,
Pasal pasal yang berhubungan dengan warga Negara,hak serta kewajiban warga Negara
Pasal 26 UUd yang berhubungan dengan warga negara
Yang menjadi warga Negara adalah orang orang ialah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa asing yang telah disahkan dengan UUD sebagai warga Negara Indonesia.
Penduduk adalah warga neraga Indonesia dan bertempat tinggal diindonesia.
Hal hal yang mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang undang.
Pasal yang berhubungan dengan hak dan kewajiban warga Negara
27 UUD 1945
· Segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
· Tiap tiap warga Negara berhak atas perkerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
· Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
30 ayat 1UUD 1945
· Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
31 ayat 1 UUD 1945
· Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar